Bisnis, JAKARTA — Prospek pertumbuhan penerimaan pajak yang disusun oleh pemerintah pada tahun depan cukup fantastis, yakni mencapai 19,6%. Target ambisius ini didasari implementasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.\n