Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan agar pihak tertentu tidak melaporkan tindak pidana dugaan penyampaian keterangan palsu saat proses persidangan masih berlangsung karena dapat mengganggu independensi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Arus Lalu Lintas di Kawasan Metropolitan Jakarta Terpantau Lenggang