Apabila pemerintah tetap berpegang pada definisi opsen sebagai pungutan tambahan, tarif opsen perlu diselaraskan agar tambahan pungutan tersebut tidak menimbulkan distorsi beban pajak dibandingkan dengan tarif existing.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]