Rio Christiawan, Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya Jum'at, 22/10/2021 02:00 WIB
Karena robot trading bukan subjek hukum tetapi hanya alat dan kecerdasan buatan belaka yang tidak dapat dituntut pertanggungjawaban maka pihak yang bertanggung jawab akan melekat pada pengguna dan penyelenggaranya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online