Maria Elena & Dany Saputra Sabtu, 23/10/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah disarankan lebih berhati-hati dalam memberlakukan pajak karbon secara bertahap mulai April 2022 agar tidak menimbulkan gejolak terhadap perekonomian.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2