Maria Elena & Dany Saputra Sabtu, 23/10/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah disarankan lebih berhati-hati dalam memberlakukan pajak karbon secara bertahap mulai April 2022 agar tidak menimbulkan gejolak terhadap perekonomian.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2