Bisnis, JAKARTA — Setelah melalui tarik ulur yang cukup panjang, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya satu suara untuk menetapkan minuman yang mengandung gula dalam kemasan sebagai barang kena cukai baru pada tahun depan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]