BANTAHAN AZIS SYAMSUDDIN

KPK Gunakan Alat Bukti Lain

Setyo Aji Harjanto & Akhirul Anwar
Rabu, 27/10/2021 02:00 WIB
Komisi Pemberantasn Korupsi menilai bantahan Azis Syamsuddin dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memengaruhi pembuktian dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top