Muhammad Faisal Nur Ikhsan & Nyoman Ary Wahyudi Kamis, 28/10/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sinyalemen kenaikan upah minimum pada 2022, kendati tidak signifikan karena pengaruh gelombang kedua Covid-19 pada pertengahan tahun ini.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
BUMN Holding Pangan ID FOOD Datangkan 32.500 Ton Gula Kristal Putih