Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya meringankan beban biaya buruh di Ibu Kota seiring dengan terbatasnya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang menggunakan formula perhitungan baru.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Banjir Bandang di Deli Serdang Tewaskan Empat Warga