Rahmad Fauzan & Ni Putu Eka Wiratmini Selasa, 23/11/2021 02:00 WIB
Kondisi dunia usaha yang masih fluktuatif menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 0,85% atau di bawah ketetapan pemerintah pusat 1,09%.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Komunitas Hijrah Care Gelar Program Hapus Tato Gratis di Bandung Selama Bulan Ramadan