UPAH MINIMUM PROVINSI

Kondisi Dunia Usaha Jadi Alasan

Rahmad Fauzan & Ni Putu Eka Wiratmini
Selasa, 23/11/2021 02:00 WIB
Kondisi dunia usaha yang masih fluktuatif menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 0,85% atau di bawah ketetapan pemerintah pusat 1,09%.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top