Rahmad Fauzan & Ni Putu Eka Wiratmini Selasa, 23/11/2021 02:00 WIB
Kondisi dunia usaha yang masih fluktuatif menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 0,85% atau di bawah ketetapan pemerintah pusat 1,09%.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KKP Usulkan Tambahan Anggaran Pada 2025 Menjadi Rp7,64 Triliun atau Naik 22,9%