PENGAMBILAN KEPUTUSAN RUU HKPD

Tarif Pajak Kendaraan Dipangkas

Maria Elena & Tegar Arief
Rabu, 24/11/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipangkas sejalan dengan implementasi opsen di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top