Fitri Sartina Dewi & Indra Gunawan Kamis, 25/11/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Wacana pemerintah untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru mendatang kini makin konkret setelah terbitnya peraturan turunan berupa instruksi menteri dalam negeri.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Alokasikan Dana Sebesar Rp28,2 Triliun Untuk Pembangunan 220.000 Unit Rumah Subsidi KPR