Rahmad Fauzan & Fitri Sartina Dewi Jum'at, 26/11/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merilis aturan baru untuk mengantisipasi peningkatan kegiatan masyarakat pada Natal dan Tahun Baru guna menangani pandemi Covid-19.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penerbangan Lampion Harapan Saat Perayaan Waisak di Candi Borobudur