Apindo mengemukakan keputusan MK terkait dengan UU Cipta Kerja tidak berdampak langsung pada dunia usaha, karena poin yang disasar adalah muatan formal yang berkaitan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]