Bisnis, JAKARTA — Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]