Bisnis, JAKARTA — DPR memprioritaskan revisi Undang-Undang No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi soal UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]