SUBSTANSI RUU HKPD

Resentralisasi Kekuasaan Fiskal

Tegar Arief
Senin, 29/11/2021 02:00 WIB
Kendati telah dinetralisasi, arah resentralisasi fiskal sangat menguat di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Har­monisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mereduksi semangat desentralisasi, buah dari reformasi.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top