PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Kejaksaan Dituntut Konstruktif

Setyo Aji Harjanto & Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 29/11/2021 02:00 WIB
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dituntut untuk melakukan penegakan hukum yang konstruktif dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, dengan memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak terulang di kemudian hari.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top