Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dituntut untuk melakukan penegakan hukum yang konstruktif dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, dengan memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak terulang di kemudian hari.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]