M. Hajoran Pulungan, Ketua Program Studi Administrasi Peradilan D3 STIH Litigasi Pengayoman Selasa, 30/11/2021 02:00 WIB
DPR sebagai lembaga legislatif yang membuat UU bersama eksekutif harus teliti dan cermat dalam merumuskan setiap kata demi kata, fase-frase dan pasal demi pasal serta bebas dari pengaruh agar tidak menimbulkan kerugian bagi rakyat, sehingga UU tersebut digugat ke MK.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih di KPU