Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) Heru Hidayat dituntut hukuman mati serta uang pengganti Rp12,4 triliun. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menganggap tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Heru.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Joyland Festival 2024 Hadirkan Musisi Dalam dan Luar Negeri