KASUS JUAL-BELI VAKSIN COVID-19

Dokter ASN Dituntut 3 Tahun

Nanda Fahriza Batubara
Kamis, 09/12/2021 02:00 WIB
Dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatra Utara Kristinus Saragih dituntut pidana 3 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara gratis.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top