Bisnis, JAKARTA — Sejumlah pemerintah daerah di Tanah Air tetap memberlakukan pembatasan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), meskipun status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dibatalkan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KKP Usulkan Tambahan Anggaran Pada 2025 Menjadi Rp7,64 Triliun atau Naik 22,9%