Bisnis, JAKARTA — Sejumlah pemerintah daerah di Tanah Air tetap memberlakukan pembatasan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), meskipun status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dibatalkan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja 2569 Diikuti 2.007 Umat Buddha