SUBSTANSI UU HKPD

Kelapa Sawit Kena Retribusi

Maria Elena & Tegar Arief
Kamis, 23/12/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah akan mengenakan pungutan berbentuk retribusi atas usaha di sektor kelapa sawit karena dianggap menimbulkan eksternalitas negatif.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top