PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK

Peserta Tax Amnesty Bisa Dipidana

Tegar Arief
Kamis, 30/12/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Peserta Program Pengungkapan Sukarela patut waswas. Musababnya, pemerintah membuka celah adanya tuntutan pidana dengan berdasar pada data dan informasi yang tersedia di Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta, dalam program yang juga dikenal sebagai Tax Amnesty II ini.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top