KEJAKSAAN AGUNG

Pidana Khusus Selamatkan Uang Negara Rp21 Triliun

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 31/12/2021 02:00 WIB
Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengeklaim telah menyelamatkan uang negara terkait perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp21,26 triliun.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top