Jaffry Prabu Prakoso & Akhirul Anwar Kamis, 06/01/2022 02:00 WIB
Majelis hakim memvonis lebih berat terhadap empat terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Peran masing-masing terdakwa menjadi pertimbangan hukuman yang diberikan hakim.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]