Akbar Evandio, Setyo Aji Harjanto & Sri Mas Sari Jum'at, 07/01/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pejabat pemerintah yang baru pulang dari luar negeri tidak bisa lagi melakukan karantina mandiri di rumah. Mereka wajib melakukan karantina di lokasi yang sudah ditentukan Satgas Penanganan Covid-19.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]