Akbar Evandio, Setyo Aji Harjanto & Sri Mas Sari Jum'at, 07/01/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pejabat pemerintah yang baru pulang dari luar negeri tidak bisa lagi melakukan karantina mandiri di rumah. Mereka wajib melakukan karantina di lokasi yang sudah ditentukan Satgas Penanganan Covid-19.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemasaran Produk Asuransi Melalui Digital Tumbuh Lebih Dari 100% Dalam Lima Tahun Terakhir