Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun ditambah uang pengganti Rp2,3 miliar karena terbukti menerima suap penanganan perkara. Sementara itu, advokat Maskur Husain yang juga rekan Robin divonis 9 tahun penjara serta uang pengganti Rp8,7 miliar dan US$36.000.