Bisnis, JAKARTA — Emiten properti, PT PP Properti Tbk. (PPRO) menerbitkan surat utang dengan nilai pokok Rp336 miliar yang akan digunakan untuk melunasi obligasi jatuh tempo perseroan atau refinancing.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT