PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL

Hukuman Mati Dinilai Tepat

Rezha Hadyan
Sabtu, 15/01/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top