Bisnis, JAKARTA — Tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Tasa Group Perluas Jangkauannya Dengan Membuka Cabang Restoran Chanba Private Room Grill ketiga di ECO 8