Bisnis, JAKARTA — Tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
AFTECH Gelar Media Clinic Dengan Topik Mendorong Bisnis Digital