RELAKSASI PBB DALAM UU HKPD

Pemda Masih Leluasa Pasang Tarif

Peni Widarti
Jum'at, 21/01/2022 02:00 WIB
Pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota menilai masih cukup leluasa dalam menentukan penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan meskipun diintervensi pemerintah pusat. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top