Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tidak mengajukan banding terkait putusan pengadilan terhadap mantan penyidik mereka, Stepanus Robin Pattuju, terkait korupsi suap untuk mengurus berbagai pekara di KPK.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PT Astra Sedaya Finance (ASF) Bukukan Laba Sebesar Rp 1,86 Triliun Pada 2023