Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menetapkan ketentuan baru harga eceran tertinggi minyak goreng per 1 Februari 2022, seiring dengan berlakunya kebijakan domestic price obligation untuk pasokan minyak sawit mentah dan olein ke pasar dalam negeri.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]