Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menyatakan optimistis dapat menjalankan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun terjadi penolakan dari buruh.\n