Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menyatakan optimistis dapat menjalankan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun terjadi penolakan dari buruh.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]