Annasa Rizki & Denis R. Meilanova Rabu, 23/02/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah perlu mengambil langkah hati-hati untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dengan mempertimbangkan dasar hukum yang kuat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]