Polisi menyatakan temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP) bukan penimbunan. Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih akan menelusuri adanya dugaan pelanggaran.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]