Tegar Arif & Wibi Pangestu Pratama Rabu, 02/03/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah merespons keluhan wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty 2022 dengan memperluas instrumen investasi penampung dana repatriasi harta yang diungkap selama holding period.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penerbangan Lampion Harapan Saat Perayaan Waisak di Candi Borobudur