JAMINAN KEHILANGAN PEKERJA

Banyak Pekerja Belum Penuhi Syarat

Annasa Rizki Kamalina
Sabtu, 05/03/2022 02:00 WIB
Bisnis.com, JAKARTA — Revisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 masih terus berjalan diiringi oleh implementasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top