Bisnis, JAKARTA — Misi pemerintah untuk mengakselerasi penerimaan pajak pada tahun ini pupus. Musababnya, penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 11% pada bulan depan menumpulkan cangkul penggali potensi penerimaan negara.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]