Bisnis, JAKARTA — Sejumlah operator seluler mempertimbangkan untuk mengevaluasi tarif layanan, seiring dengan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 11% per 1 April 2022.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]