Pemerintah memutuskan untuk menerapkan penanganan dari hulu hingga hilir untuk membebaskan Indonesia dari kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih mulai 2023.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Doa Bersama Mengenang 20 Tahun Bencana Tsunami di Aceh