Bisnis, JAKARTA — Kendati tarif pajak pertambahan nilai naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April, sejumlah broker saham tidak akan menaikkan komisi transaksi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]