Bisnis, JAKARTA — Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah barang pokok yang tertuang dalam aturan turunan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku surut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]