Bisnis, JAKARTA — Regulasi mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi dinilai akan membebani perusahaan asuransi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]