Bisnis, JAKARTA -- Indonesia Cyber Security Forum menyarankan Indonesia mengadopsi Undang-Undang tentang Layanan Digital atau Digital Services Act yang disahkan Uni Eropa belum lama ini dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com