Dewi Fadhilah Soemanagara & Lorenzo A. Mahardhika Kamis, 12/05/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pengenaan pajak kripto mulai bulan ini ditindaklanjuti beragam oleh platform perdagangan aset digital itu. Segelintir platform rela menanggung pajak, sedangkan sebagian lain membebankannya pada investor.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jalur Alternatif Perlintasan Curah Kobokan Difungsikan