Ana Noviani & Rinaldi M. Azka Selasa, 14/06/2022 02:00 WIB
Butuh waktu tujuh belas tahun hingga akhirnya pemerintah memperbarui beleid yang mengatur tentang badan usaha milik negara (BUMN). Pembenahan aturan main di internal korporasi pelat merah menjadi krusial di tengah posisi strategis BUMN sebagai akselerator ekonomi domestik menyongsong endemi Covid-19.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia