Indonesia melakukan pembaruan sistem perpajakan dengan keluarnya beberapa beleid perpajakan pada 1983 yaitu Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Perubahan itu sangat fundamental sehingga Ong Hok Ham (2002) seorang sejarawan dan cendekiawan Indonesia memberikan catatan tahun tersebut sebagai tahun perpajakan.